News Update :

Hubungi kami

Silahkan Hubungi Kami

Translate

Terpopuler

Sahabat Kami

Redaksi Kami

My Photo
RISMAYA
Poris Indah, Tangerang - Banten, Indonesia
Kami adalah sekelompok remaja islam yang ingin terus berkreasi di dalam pergerakan dakwah islam. Membuat suatu organisasi yang kami banggakan bersama RISMAYA ( Remaja Islam Masjid Ainal yaqin )
View my complete profile

dakwatuna.com

Moto GP News

Setiap Umat Diutus Rasul

Aqidah

" Tiap-tiap umat mempunyai rasul; maka apabila telah datang rasul mereka, diberikanlah keputusan antara mereka dengan adil dan mereka (sedikit pun) tidak dianiaya " (Yunus: 47)

Memintal Benang Pakaian Takwa

Alquran

“ Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutupi `auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan. Dan pakaian takwa itulah yang paling baik. Yang demikian itu adalah sebahagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka selalu ingat ” (Al-A’raaf: 26)

Memilih Tetangga Sebelum Memilih Rumah (جارقبل دار

Hadits

" Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan, empat hal termasuk kebahagiaan, di antaranya tetangga yang baik. Beliau juga menyebutkan empat hal termasuk kesengsaraan, di antaranya tetangga yang jahat ”

Presiden Ajak Masyarakat Bangun Peradaban Islam yang Luhur dan Mulia

Alam Islami

" Marilah terus kita bangun peradaban islam yang luhur dan mulia. Islam sebagai rahmat bagi semesta alam "

Program Kerja dan Penjabarannya

Intern RISMAYA

" Program kerja disusun berdasarkan kebutuhan organisasi yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi aktual pada saat itu dan perkiraan di masa yang akan datang "

Basketball News

Formula 1 News

Showing posts with label Fiqih Islam. Show all posts
Showing posts with label Fiqih Islam. Show all posts

Sejarah Singkat Ilmu Ushul Fiqh

Friday, September 25, 2009

Di masa Rasulullah saw, umat Islam tidak memerlukan kaidah-kaidah tertentu dalam memahami hukum-hukum syar’i, semua permasalahan dapat langsung merujuk kepada Rasulullah saw lewat penjelasan beliau mengenai Al-Qur’an, atau melalui sunnah beliau saw.

Para sahabat ra menyaksikan dan berinteraksi langsung dengan turunnya Al-Qur’an dan mengetahui dengan baik sunnah Rasulullah saw, di samping itu mereka adalah para ahli bahasa dan pemilik kecerdasan berpikir serta kebersihan fitrah yang luar biasa, sehingga sepeninggal Rasulullah saw mereka pun tidak memerlukan perangkat teori (kaidah) untuk dapat berijtihad, meskipun kaidah-kaidah secara tidak tertulis telah ada dalam dada-dada mereka yang dapat mereka gunakan di saat memerlukannya.

Setelah meluasnya futuhat islamiyah, umat Islam Arab banyak berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain yang berbeda bahasa dan latar belakang peradabannya, hal ini menyebabkan melemahnya kemampuan berbahasa Arab di kalangan sebagian umat, terutama di Irak . Di sisi lain kebutuhan akan ijtihad begitu mendesak, karena banyaknya masalah-masalah baru yang belum pernah terjadi dan memerlukan kejelasan hukum fiqhnya.

Dalam situasi ini, muncullah dua madrasah besar yang mencerminkan metode mereka dalam berijtihad:

* Madrasah ahlir-ra’yi di Irak dengan pusatnya di Bashrah dan Kufah.
* Madarasah ahlil-hadits di Hijaz dan berpusat di Mekkah dan Madinah.

Perbedaan dua madrasah ini terletak pada banyaknya penggunaan hadits atau qiyas dalam berijtihad. Madrasah ahlir-ra’yi lebih banyak menggunakan qiyas (analogi) dalam berijtihad, hal ini disebabkan oleh:

* Sedikitnya jumlah hadits yang sampai ke ulama Irak dan ketatnya seleksi hadits yang mereka lakukan, hal ini karena banyaknya hadits-hadits palsu yang beredar di kalangan mereka sehingga mereka tidak mudah menerima riwayat seseorang kecuali melalui proses seleksi yang ketat. Di sisi lain masalah baru yang mereka hadapi dan memerlukan ijtihad begitu banyak, maka mau tidak mau mereka mengandalkan qiyas (analogi) dalam menetapkan hukum. Masalah-masalah baru ini muncul akibat peradaban dan kehidupan masyarakat Irak yang sangat kompleks.
* Mereka mencontoh guru mereka Abdullah bin Mas’ud ra yang banyak menggunakan qiyas dalam berijtihad menghadapi berbagai masalah.

Sedangkan madrasah ahli hadits lebih berhati-hati dalam berfatwa dengan qiyas, karena situasi yang mereka hadapi berbeda, situasi itu adalah:

* Banyaknya hadits yang berada di tangan mereka dan sedikitnya kasus-kasus baru yang memerlukan ijtihad.
* Contoh yang mereka dapati dari guru mereka, seperti Abdullah bin Umar ra, dan Abdullah bin ‘Amr bin ‘Ash, yang sangat berhati-hati menggunakan logika dalam berfatwa.

Perbedaan kedua madrasah ini melahirkan perdebatan sengit, sehingga membuat para ulama merasa perlu untuk membuat kaidah-kaidah tertulis yang dibukukan sebagai undang-undang bersama dalam menyatukan dua madrasah ini. Di antara ulama yang mempunyai perhatian terhadap hal ini adalah Al-Imam Abdur Rahman bin Mahdi rahimahullah (135-198 H). Beliau meminta kepada Al Imam Asy-Syafi’i rahimahullah (150-204 H) untuk menulis sebuah buku tentang prinsip-prinsip ijtihad yang dapat digunakan sebagai pedoman. Maka lahirlah kitab Ar-Risalah karya Imam Syafi’i sebagai kitab pertama dalam ushul fiqh.

Hal ini tidak berarti bahwa sebelum lahirnya kitab Ar-Risalah prinsip prinsip ushul fiqh tidak ada sama sekali, tetapi ia sudah ada sejak masa sahabat ra dan ulama-ulama sebelum Syafi’i, akan tetapi kaidah-kaidah itu belum disusun dalam sebuah buku atau disiplin ilmu tersendiri dan masih berserakan pada kitab-kitab fiqh para ‘ulama. Imam Syafi’i lah orang pertama yang menulis buku ushul fiqh, sehingga Ar Risalah menjadi rujukan bagi para ulama sesudahnya untuk mengembangkan dan menyempurnakan ilmu ini.

Abu Abdillah Muhammad bin Idris Asy-Syafi’i ra memang pantas untuk memperoleh kemuliaan ini, karena beliau memiliki pengetahuan tentang madrasah ahlil-hadits dan madrasah ahlir-ra’yi. Beliau lahir di Ghaza, pada usia 2 tahun bersama ibunya pergi ke Mekkah untuk belajar dan menghafal Al-Qur’an serta ilmu fiqh dari ulama Mekkah. Sejak kecil beliau sudah mendapat pendidikan bahasa dari perkampungan Huzail, salah satu kabilah yang terkenal dengan kefasihan berbahasa. Pada usia 15 tahun beliau sudah diizinkan oleh Muslim bin Khalid Az-Zanjiy – salah seorang ulama Mekkah – untuk memberi fatwa.

Kemudian beliau pergi ke Madinah dan berguru kepada Imam penduduk Madinah, Imam Malik bin Anas ra (95-179 H) dalam selang waktu 9 tahun – meskipun tidak berturut-turut – beserta ulama-ulama lainnya, sehingga beliau memiliki pengetahuan yang cukup dalam ilmu hadits dan fiqh Madinah. Lalu beliau pergi ke Irak dan belajar metode fiqh Irak kepada Muhammad bin Hasan Asy-Syaibani ra (wafat th 187 H), murid Imam Abu Hanifah An-Nu’man bin Tsabit ra (80-150 H).

Dari latar belakangnya, kita melihat bahwa Imam Syafi’i memiliki pengetahuan tentang kedua madrasah yang berbeda pendapat, maka beliau memang orang yang tepat untuk menjadi orang pertama yang menulis buku dalam ilmu ushul. Selain Ar-Risalah, Imam Syafi’i juga memiliki karya lain dalam ilmu ushul, seperti: kitab Jima’ul-ilmi, Ibthalul-istihsan, dan Ikhtilaful-hadits.

Dapat kita simpulkan bahwa ada tiga faktor yang menyebabkan munculnya penulisan ilmu ushul fiqh:

* Adanya perdebatan sengit antara madrasah Irak dan madrasah Hijaz.
* Mulai melemahnya kemampuan bahasa Arab di sebagian umat Islam akibat interaksi dengan bangsa lain terutama Persia.
* Munculnya banyak persoalan yang belum pernah terjadi sebelumnya dan memerlukan kejelasan hukum, sehingga kebutuhan akan ijtihad kian mendesak.

Setelah Ar-Risalah, muncullah berbagai karya para ulama dalam ilmu ushul fiqh, di antaranya:

1. Khabar Al-Wahid, Itsbat Al-Qiyas, dan Ijtihad Ar-Ra’y, ketiganya karya Isa bin Aban bin Shadaqah Al-Hanafi (wafat th 221 H).
2. An-Nasikh Wal-Mansukh karya Imam Ahmad bin Hambal (164-241 H).
3. Al-Ijma’, Ibthal At-Taqlid, Ibthal Al-Qiyas, dan buku lain karya Dawud bin Ali Az-Zhahiri (200-270 H).
4. Al-Mu’tamad karya Abul-Husain Muhammad bin Ali Al-Bashri Al-mu’taziliy Asy-Syafi’i (wafat th 436H).
5. Al-Burhan karya Abul Ma’ali Abdul Malik bin Abdullah Al-Juwaini/Imamul-haramain (410-478 H).
6. Al-Mustashfa karya Imam Al-Ghazali Muhammad bin Muhammad (wafat 505 H).
7. Al-Mahshul karya Fakhruddin Muhammad bin Umar Ar-Razy (wafat 606 H).
8. Al-Ihkam fi Ushulil-Ahkam karya Saifuddin Ali bin Abi Ali Al-Amidi (wafat 631 H).
9. Ushul Al-Karkhi karya Ubaidullah bin Al-Husain Al-Karkhi (wafat 340 H).
10. Ushul Al-jashash karya Abu Bakar Al-Jashash (wafat 370 H).
11. Ushul as-Sarakhsi karya Muhammad bin Ahmad As-Sarakhsi (wafat 490 H).
12. Kanz Al-Wushul Ila ma’rifat Al-Ushul karya Ali bin Muhammad Al-Bazdawi (wafat 482 H).
13. Badi’un-Nizham karya Muzhaffaruddin Ahmad bin Ali As-Sa’ati Al-hanafi (wafat 694 H).
14. At-Tahrir karya Kamaluddin Muhammad bin Abdul Wahid yang dikenal dengan Ibnul Hammam (wafat 861 H).
15. Jam’ul-jawami’ karya Abdul Wahab bin Ali As Subki (wafat 771 H).
16. Al-Muwafaqat karya Abu Ishaq Ibrahim bin Musa Al-gharnathi yang dikenal dengan nama Asy-Syathibi (wafat 790 H).
17. Irsyadul-fuhul Ila Tahqiq ‘Ilm Al-Ushul karya Muhammad bin Ali bin Muhammad Asy-Syaukani (wafat 1255 H).



Tes Fertilitas dan Kesehatan Pra Nikah

dakwatuna.com – Pernikahan merupakan pengalaman hidup yang sangat penting sebagai media penyatuan fisik dan psikis antara dua insan dan penggabungan kedua keluarga besar dalam rangka ibadah melaksanakan perintah Allah SWT. Hal itu tentunya memerlukan berbagai persiapan terkait yang cukup matang termasuk persiapan fisik sebelum menikah adalah tidak kalah pentingnya dengan kesiapan materi, sosio-kultural, mental dan hukum. Tes kesehatan dan fertilitas yang disarankan kalangan medis serta para penganjur dan konsultan pernikahan sebenarnya merupakan salah satu bentuk persiapan pranikah yang secara eksplisit maupun implisit disunnahkan dalam Islam

Bahkan, sekalipun tidak ada riwayat dan indikasi penyakit ataupun kelainan keturunan di dalam keluarga, berdasarkan prinsip syariah tetap dianjurkan untuk dilakukan pemeriksaan standar termasuk meliputi tes darah dan urine. Hal itu karena prinsip sentral syariah Islam menurut Ibnul Qayyim dalam I’lam al-Muwaqqi’in (vol.III/14) adalah hikmah dan kemaslahatan umat manusia di dunia dan di akhirat. Kemaslahatan ini terletak pada keadilan, kerahmatan, kemudahan, keamanan, keselamatan, kesejahteraan dan kebijaksanaan yang merata. Apa saja yang bertentangan dengan prinsip tersebut maka hal otomatis dilarang syariah, namun sebaliknya segala hal yang dapat mewujudkan prinsip tersebut secara integral pasti dianjurkan syariah.

Tujuan utama ketentuan syariat (maqashid as-syariah) adalah tercermin dalam pemeliharaan pilar-pilar kesejahteraan umat manusia yang mencakup ‘panca maslahat’ dengan memberikan perlindungan terhadap aspek keimanan (hifz din), kehidupan (hifzd nafs), akal (hifz ‘aql), keturunan (hifz nasl) dan harta benda mereka (hifz mal). Apa saja yang menjamin terlindunginya lima perkara ini adalah maslahat bagi manusia dan dikehendaki syariah dan segala yang membahayakannya dikategorikan sebagai mudharat atau mafsadah yang harus disingkirkan sebisa mungkin sebagaimana kesimpulan Imam Al-Ghazali dalam Al-Mustashfa, (vol.I/139-140) yang dijabarkan oleh Imam Asy-ysathibi dalam kitab Al-Muwafaqat.

Bila ditinjau secara psikologis, sebenarnya pemeriksaan itu akan dapat membantu menyiapkan mental pasangan. Sedangkan secara medis, pemeriksaan itu sebagai ikhtiar (usaha) yang bisa membantu mencegah hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari sehingga dapat menjadi langkah antisipasi dan tindakan preventif yang dilakukan jauh-jauh hari untuk menghindarkan penyesalan dan penderitaan rumah tangga.

Para ahli abstetri (ilmu kebidanan) dan ginekologi (ilmu keturunan) menyatakan bahwa sebaiknya calon pengantin memeriksakan dirinya tiga bulan sebelum melakukan janji pernikahan. Rentang waktu itu diperlukan untuk melakukan pengobatan jika ternyata salah seorang atau keduanya menderita gangguan tertentu. Jenis pemeriksaan kesehatan pranikah dapat disesuaikan dengan gejala tertentu yang dialami calon pengantin secara jujur, berani dan objektif. Misalnya, pemeriksaan harus dilakukan lebih spesifik jika dalam keluarga didapati riwayat kesehatan yang kurang baik. Namun, jika semuanya lancar-lancar saja, maka hanya dilakukan pemeriksaan standar, yaitu cek darah dan urine.

Untuk cek darah, biasanya diperlukan khususnya untuk memastikan si calon ibu tidak mengalami talasemia, infeksi pada darah dan sebagainya. Dalam pengalaman medis, kadang kala ditemukan gejala anti phospholipid syndrome (APS), yaitu suatu kelainan pada darah yang bisa mengakibatkan sulitnya menjaga kehamilan atau menyebabkan keguguran berulang. Jika ada kasus seperti itu, biasanya para dokter akan melakukan tindakan tertentu sebagai langkah , sehingga pada saat pengantin perempuan hamil dia dapat mempertahankan bayinya.

Hasil analisa data medis mengungkapkan bahwa kasus yang paling banyak terjadi pada calon ibu khususnya di Indonesia adalah terjangkitnya virus toksoplasma. Virus yang bisa mengakibatkan kecacatan pada bayi ini biasanya disebabkan seringnya kaum perempuan mengkonsumsi daging yang kurang matang atau tersebar melalui kotoran atau bulu binatang piaraan. Oleh karena itu, untuk mengetahuinya, agar dapat ditangani Secara dini diperlukan pemeriksaan toksoplasma, rubella, virus cytomegalo, dan herpes yaitu yang sering disingkat dengan istilah pemeriksaan terhadap TORCH.

Demikian pula, pada calon pengantin pria biasanya diperlukan untuk dilakukan pemeriksaan sejumlah infeksi seperti sipilis dan gonorrhea. Selain itu banyak juga dari pengalaman klinis dilakukan pemeriksaan sperma untuk memastikan kesuburan untuk calon mempelai pria. Dalam kapasitas ini, pemeriksaan sperma dilakukan dalam tiga kategori yaitu jumlah sperma, gerakan sperma dan bentuk sperma.

Sperma yang baik menurut para ahli, jumlahnya harus lebih dari 20 juta setiap cc-nya dengan gerakan lebih dari 50% dan memiliki bentuk normal lebih dari 30% . Bila dalam pemeriksaan ditemukan kelainan pada sperma, maka waktu tiga bulan setelah pemeriksaan dianggap sudah cukup untuk melakukan penyembuhan. Demikian halnya bagi calon mempelai wanita, jangka waktu tiga bulan juga dianggap memadai untuk memperbaiki siklus menstruasi calon pengantin wanita yang memiliki masa menstruasi tidak lancar dengan disiplin mengikuti terapi khusus dan intens secara kontinyu.

Pemeriksaan standar menyangkut darah antara lain dilakukan untuk mengetahui jenis resus. Seperti bangsa Asia lainnya, perempuan Indonesia memiliki resus darah positif. Sedangkan bangsa Eropa dan Kaukasia biasanya memiliki resus negatif. Karena itu, pemeriksaan resus untuk pasangan campuran yang berasal dari dua bangsa berbeda sangatlah penting. Resus berfungsi sama dengan sidik jari yaitu sebagai penentu. Setelah mengetahui golongan dara seseorang seperti A, B, O biasanya resusnya juga ditentukan untuk mempermudah identifikasi. Hal itu karena perbedaan resus pada pasangan bisa berdampak fatal saat kehamilan.

Jika ibu memiliki resus positif dan embrio menunjukkan resus negatif, maka biasanya disarankan para ahli medis untuk melakukan pengguguran sejak dini karena tidak mungkin janin akan bertahan hidup secara normal di dalam rahim ibu. Meskipun pasangan ingin tetap mempertahankan janin, nantinya akan gugur juga. Pengalaman ini biasanya di kalangan medis disebut sebagai kasus incompabilitas resus.

Calon pengantin juga sering diminta untuk melakukan pemeriksaan darah anticardiolipin antibody (ACA). Penyakit yang berkaitan dengan hal itu bisa mengakibatkan aliran darah mengental sehingga darah si ibu sulit mengirimkan makanan kepada janin yang berada di dalam rahimnya. Selain itu, jika salah satu calon pengantin memiliki catatan down syndrome karena kromosom dalam keluarganya, maka perlu dilakukan pemeriksaan lebih intensif lagi. Sebab, riwayat itu bisa mengakibatkan bayi lahir idiot.

Adapun suntikan Tetanus Toxoid yang lebih dikenal dengan suntikan TT sebenarnya dimaksudkan untuk mencegah timbulnya tetanus pada luka yang dapat terjadi pada vagina mempelai wanita yang diakibatkan hubungan seksual pertama. Suntikan TT biasanya juga diperlukan dan dianjurkan oleh para medis bagi para ibu hamil di usia kehamilan 5-6 bulan untuk mencegah terjadinya tetanus pada luka ibu ataupun bayi saat proses kelahiran. Sedangkan kekhawatiran adanya manipulasi serum TT pada suntikan yang diganti dengan serum kontrasepsi oleh para medis sebaiknya dihilangkan dan jika terbukti adanya pengalaman sebelumnya atau indikasi kuat mal praktik yang disengaja tersebut, maka dapat dilaporkan para pihak terkait dan yang berwenang, dan hal itu di samping melanggar kode etik kedokteran, juga merupakan suatu tindak pidana.

Dalam proses pemilihan pasangan dan prosedur pernikahan, Islam di samping aspek keimanan dan keshalihan (hifdz din) juga sangat memperhatikan aspek keturunan serta aspek kesehatan fisik dan mental (hifdz nasl dan hifdz ‘aql). Hal itu dapat kita kaji dari hadits Rasulullah saw maupun ayat-ayat al-Qur’an seputar pernikahan.

Anjuran Nabi saw untuk melihat calon pasangan sebelum menikah merupakan ekspresi urgensi pemeriksaan dan observasi fisik oleh masing-masing calon mempelai dalam batas ketentuan syariah agar lebih dapat melestarikan hubungan dan kehidupan rumah tangga. (HR. Bukhari dan Muslim) Dalam riwayat lain disebutkan contoh alasan pemeriksaan dan observasi fisik tersebut adalah menurut catatan demografis terdapat kelainan mata pada sebagian mata kaum Anshar Madinah saat itu. (HR. Muslim)

Dalam sebuah riwayat tentang pelarangan Nabi terhadap pernikahan antar kerabat dekat apalagi yang diharamkan dalam surat an-Nisa:23 tentang mahram agar terhindar dari lahirnya keturunan yang lemah fisik dan akal di samping memelihara aspek psikologis dan pertimbangan hubungan sosial yang sehat, adalah merupakan salah satu bentuk perhatian terhadap aspek genetik calon pasangan.

Selain itu, anjuran Nabi saw untuk memilih pasangan yang penuh kasih sayang (wadud) dan subur (walud) sebagaimana riwayat Abu Dawud, An-Nasa’i dan al-Hakim merupakan bukti perhatian Islam terhadap aspek fertilitas, karena di antara hikmah pernikahan adalah melaksanakan ibadah dengan memperbanyak keturunan yang shalih.

Thariq Ismail Khahya dalam Az-Zawaj fil Islam, di samping menyatakan criteria kesehatan pada calon mempelai wanita, juga menekankan bahwa calon suami harus sehat jasmani dan rohani steril dari berbagai penyakit yang dapat menghalangi dan menganggu kebahagiaan pernikahan seperti gangguan kejiwaan, lepra, impotensi, dan penyakit lainnya yang dapat menular ataupun menurun. Dalam suatu riwayat dikisahkan bahwa Umar bin Khathab pernah memutuskan bahwa seorang pengantin pria diberi kesempatan selam satu tahun untuk menyembuhkan impotensinya, dan jika setelah melewati setahun belum sembuh dan pengantin wanita menuntut cerai maka akan dikabulkan dan disetujui oleh pihak hakim. Hal ini merupakan indikasi pentingnya faktor keturunan dan kesuburan serta kesehatan seksual dalam pernikahan sehingga sangat diperlukan pemeriksaan.

Dengan demikian, berdasarkan data urgensi dan manfaat dari pemeriksaan kesehatan tersebut syariat Islam sangat menyambut anjuran agar calon pengantin melakukan pemeriksaan fertilitas dan tes kesehatan fisik maupun mental sekalipun serta tindakan imunisasi termasuk imunisasi TT pra menikah agar dapat diketahui lebih awal berbagai kendala dan kesulitan medis yang mungkin terjadi untuk diambil tindakan antisipasi yang semestinya sedini mungkin berdasarkan prinsip Sadd Adz-Dzari’ah (prinsip pengambilan langkah preventif) terhadap segala hal yang dapat membahayakan bagi panca maslahat tersebut di atas. Wallahu A’lam Wa Billahi at Taufiq wal Hidayah. []


Football News

 

© Copyright RISMAYA 2010 -2011 | Design by Herdiansyah Hamzah | Published by Borneo Templates | Powered by Blogger.com.